Rabu, 12 Agustus 2009

HAKIKAT SHOLAT (Berita SBB 5)


إن الحمد لله ، نحمده ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ، وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ، ومن يضلل فلا هادي له ، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله .

والصّلاة والسّلام على محمّد وعلى آل محمّد

اعوذ بالله من الشّيطان الرّجيم

( واستعينوا بالصّبر والصّلاة ) البقرة 45

صدق الله العظيم

==============

HAKIKAT SHOLAT

Lima belas abad lalu Rasul SAW sekembali dari perjalanan Isra', membawa petunjuk Ilahi tentang salat lima kali sehari, kewajiban yang diketahui oleh semua muslim dari generasi ke generasi. Menghadapkan jiwa raga kepada Tuhan merupakan kewajiban keagamaan, karena diyakini bahwa Tuhan menguasai alam raya. Dia menciptakan, mengatur, dan menetapkan hukum-hukum (alam) menyangkut sistem dan tata kerjanya. Dia menguasai hidup dan kehidupan. Manusia, lebih-lebih para ilmuwan membutuhkan kepastian tentang tata kerja alam ini demi pengembangan ilmu dan penerapannya. Kepastian ini tidak dapat diperoleh kecuali dengan keyakinan adanya pengendalian dan penguasa tunggal yang Maha Esa itu, Allah SWT.

Dengan salat, hati, pikiran, lisan, dan anggota tubuh, mengejawantahkan keyakinan tersebut. Di sini salat telah menjadi kebutuhan bukan lagi beban, atau kewajiban. Manusia adalah makhluk yang memiliki naluri cemas dan harap, ia selalu membutuhkan sandaran, terutama pada saat-saat cemas. Kenyataan membuktikan bahwa bersandar kepada makhluk betapapun kekuatan dan kekuasaannya seringkali tidak membuahkan hasil. ''Hai manusia kamulah orang-orang yang miskin (butuh) kepada Allah dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Q. S: 35: 15).

Seorang muslim dalam salatnya menghimpun segala bentuk dan cara penghormatan dan pengagungan yang dikenal umat manusia, di sana ada isyarat penghormatan dengan tangan,.. berdiri tetak, menunduk (ruku'), sujud,.. ada puji-pujian, ada doa dan harapan. Penghormatan dan pengagungan ini merupakan salah satu esensi salat. Di sisi lain salat secara harfiah berarti permohonan. Ini berarti yang salat melakukan permohonan kepada Allah. Tidak adil bagi yang salat, bila hanya permohonannya yang dia harapkan terkabul, sedang orang lain yang meminta kepada si pemohon itu, dia abaikan. Bahkan orang semacam ini kata Qur'an bakal celaka hidupnya. ''Celaka yang salat tapi lengah akan salatnya, mereka yang riya' bermuka dua dan enggan memberi pertolongan.'' (Q. S: 107: 5-7).

Hanya lima kali sehari Allah mengundang kita menghadap kepadaNya. Malu rasanya kita, yang memperoleh anugerahNya yang tak terbilang, mengabaikan ajakan itu, apalagi salat merupakan kebutuhan kita sendiri. Malu pula rasanya apabila hanya pada saat-saat terdesak, pada saat cemas dan mengharap, kita baru berkunjung ke hadiratNya.

=================

Dikirim oleh Sa'di Gunawan melalaui meja redaksi SBB

Dan bagi rekan2 yg mempunyai makalah bagus ttg apa saja yg mau disosialisasikan lewat "BERITA TERBARU SBB", silahkan kirim ke alamat : markaz.sbb@gmail.com.

======================================

Komentar.

========

Dianah Suffy menulis (dlm pesan dinding)
jam 12:18 tanggal 06 Agustus 2009

''Celaka yang salat tapi lengah akan salatnya, mereka yang riya' bermuka dua dan enggan memberi pertolongan.''
Naudzubillahimindzaalik, apakah kita termasuk didalamnya, andaikan aku lengah.... ya Allah jauhkan aku dari hal2 yg bisa membuat aku lengah dlm menjalankan prosesi solat amiin ya rabbalalamiin.

---------------------------------------------

Hamid HDT menulis (dlm pesan dinding)
jam 22:47 tanggal 06 Agustus 2009

"Dengan salat, hati, pikiran, lisan, dan anggota tubuh, mengejawantahkan keyakinan tersebut. Di sini salat telah menjadi kebutuhan bukan lagi beban, atau kewajiban. Manusia adalah makhluk yang memiliki naluri cemas dan harap, ia selalu membutuhkan sandaran, terutama pada saat-saat cemas. Kenyataan membuktikan bahwa bersandar kepada makhluk betapapun kekuatan dan kekuasaannya seringkali tidak membuahkan hasil. ''Hai manusia kamulah orang-orang yang miskin (butuh) kepada Allah dan Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji"

Aku pengen sekali menjalankan sholat dg persepsi sebagai kebutuhan dan bukan sebagai beban, subhanallah aku pengen sekali, jujur selama ini ibadah sholat menurut saya pribadi masih bersugesti sebagai beban.

Ya Allah,,,, ridoilah semua amal perbuatanku dan terimalah dengan segala usahaku demi memenuhi kewajiban yg telah dibebankan kepadaku, amiin

===============================================

Catatan SBB.


اعوذ بالله من الشيطان الرّجيم

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الأقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

صدق الله العطيم

Allah berfirman dalam pembukaan Surah Al Isra’: “Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” Dari ayat ini bisa kita ambil beberapa pelajaran:

Pertama, bahwa yang Allah isra’kan adalah hamba-Nya (abduhu). Kata hamba maksudnya adalah Rasulullah saw. Ini merupakan deklarasi dari Allah bahwa Rasulullah saw. adalah contoh hamba-Nya. Dialah yang harus dicontoh untuk mencapai derajat kehambaan. Tidak ada yang pantas diidolakan dalam perjalanan menuju Allah kecuali Rasulullah saw. Mengapa? (a) Allah memuji akhlaknya: “Wa innaka la’alaa khuluqin adziim (Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung)” (QS. Al Qalam:4). (b) Rasulullah saw. dijamin masuk surga, maka siapa yang ingin masuk surga tidak ada pilihan keculi dengan mencontohnya. (c) Perbuatan Rasulullah adalah terjemahan hidup dari Al Qur’an. Maka tidak mungkin seseorang paham maksud Al Qur’an tanpa merujuk kepada sirahnya.

Kedua, bahwa isra’ mi’raj ini terjadi hanya semalam. Kata lailan pada ayat di atas, yang artinya “pada suatu malam” adalah penegasan terhadap makna tersebut. Dari sini nampak bahwa kejadian Ira’ mi’raj adalah mu’jizat. Sebab perjalanan sejauh itu di tambah lagi dengan naik ke langit lapis tujuh sampai ke sidratul muntaha adalah jarak yang tidak mungkin ditempuh dengan kendaraan apapun yang dimiliki manusia baik pada saat itu maupun pada zaman teknologi yang sangat canggih seperti sekarang ini. Untuk mencapai bintang terdekat saja dari bumi dengan mengendarai pesawat tercepat di dunia “Challanger” dengan kecepatan 20 ribu km perjam, para ilmuwan mengatakan itu membutuhkan 428 tahun. Sungguh luar biasa kejadian isra’ mi’raj sebagai bukti keagungan Allah sekaligus, sebagai bukti bahwa manusia bagaimana pun pencapain keilmuannya masih tetap tidak ada apa-apanya dibanding dengan kemahakuasaan Allah swt.

Ketiga, Diikatnya antara dua masjid: masjid Al haram dan masjid Al Aqsha menunjukkan beberapa hal: (a) bahwa Allah swt. sangat mencintai masjid. (b) bahwa semua bumi ini diciptakan oleh Allah untuk tempat bersujud. (c) bahwa semua masjid di manapun berada adalah sama, milik hamba-hamba Allah. (d) bahwa siapapun yang mengaku beriman ia pasti mencintai masjid dan meramaikannya. Allah berifirman: “Yang memakmurkan mesjid-mesjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At Taubah:18). Karena dalam sejarah kita menyaksikan nabi saw. selalu membangun masjid setiap singgah di suatu tempat.

Keempat, kata masjid identik dengan ibadah shalat. Dan perjalan Isra’ mi’raj juga identik dengan penerimaan ibadah shalat, langsung dari Allah swt. Tidak ada ibadah dalam Islam yang diserahkan langsung oleh Allah kepada Rasulullah saw. kecuali shalat. Selain shalat semua ibadah diterima melalui malaikat Jibril alahissalam. Dari sini nampak betapa agungnya ibadah shalat. Dalam pembukaan surah Al Mu’minuun ketika Allah swt. menyebutkan ciri-ciri orang mu’min yang bahagia, penyebutan itu dimuali dengan shalat “alladziina hum fii shalaatihim khaasyi’uun” dan ditutup dengan shalat “walladziina hum ‘alaa shalawaatihim yuhaafidzuun”. Para ulama tafsir ketika menyingkap rahasia ayat ini mengatakan bahwa itu menunjukkan pentingnya shalat. Bahwa shalat merupakan barometer ibadah-ibadah yang lain. Bila shalat seseorang baik, maka bisa dipastikan ibadah-ibadah yang lain akan ikut baik. Sebaliknya bila shalat seseorang tidak baik, maka bisa dipastikan ibadah-ibadah yang lain tidak akan baik. Itulah makna ayat: “Innash sholaata tanhaa ‘anil fahsyaai wal mungkar (sesungguhnya shalat pasti akan mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar)” (QS. Al Ankabuut: 45).

Di hari Kiamat pun kelak demikian. Shalat tetap menjadi barometer ibadah-ibadah yang lain. Karena itu Nabi saw. bersabda: “Awwalu maa yuhasabu bihil ‘abdu yaumal qiyaamati ashshalaatu (yang pertama kali kelak di hisab pada hari Kiamat adalah ibadah shalat)”. Wallahu a’lam bishshawab.

Kamis, 06 Agustus 2009

Manfaat Kopi Saat Menjelang Olahraga (FD14)


Al Imam Adz Dzahabi berkata : Olahraga itu sedikitnya bagus (baik) dan banyaknya meletihkan badan. Sedikitnya olahraga itu bagus biar membuat semangat dan mengembalikan semangat (khususnya bagi penuntut ilmu). dan juga dapat mengembalikan semangat selera makan. Sementara kebanyakan olahraga akan menimbulan malas, juga dapat menimbulkan sakit pada persendian dll. Karena itulah boleh bagi laki-laki dan wanita untuk berolahraga dengan syarat (khususnya bagi wanita) tidak boleh berolahraga dihadapan laki-laki dengan keluar ke jalan-jalan sambil menari bergoyang-goyang/berlenggak-lenggok. Karena hal itu tidak pantas dilakukan oleh mereka, dan karena sesungguhnya wanita itu adalah aurat dan wanita itu juga sebagaimana dikatakan Nabi shalallahu 'alaihi wa aalihi wa sallam: "Apabila seseorang wanita itu keluar, maka setan akan membuat dia indah"
(Datang dari hadits Abdullah bin Mas'ud dikeluarkan oleh At Tirmdzi 1/219-220 dan mengatakan Hadits Hasan Ghorib dan juga 273. dan Ath Thobroni 3/64 dan dari jalan Qotadah dari Muarroq dari Abil Ahwas dari Ibn Mas'ud dan Asy Syaikh AL Albani menshohihkannya di Al Irwa' 1/330)
……………………………………….

MANFAAT KOPI SAAT MENJELANG OLAGRAGA

Minum kopi sebelum berolahraga mampu memberikan manfaat ekstra untuk kita. Sebuah studi mengatakan, minuman berkafein bisa meningkatkan stamina dan memulihkan ketegangan otot pasca berolahraga. Hasil studi tersebut didukung penelitian yang dipublikasikan di Medicine & Science in Sports & Exercise. Penelitian ini dilakukan terhadap beberapa wanita yang rutin berolahraga sepeda. Wanita yang mengonsumsi kopi sebelum bersepeda memiliki peluang lebih kecil terserang nyeri otot kaki.

Kafein dalam kopi diyakini mampu menekan aktivitas adenosina. Senyawa kimia ini dikenal berperan mengaktifkan rasa nyeri dalam tubuh serta menyebabkan timbulnya rasa kantuk. Kafein memiliki andil besar dalam menghalangi reseptor saraf otak dan otot terhadap rasa nyeri, jelas Robert Motl, PhD, asisten profesor bidang Kinesiologi dan komunitas kesehatan University of Illinois, Urbana-Champaign. Kafein juga dianggap lebih bersifat konsisten dalam mengurangi rasa sakit dibanding obat penghilang rasa nyeri lainnya, seperti asetaminofen.

(Cathy Garrard/Christina/Prevention)

Sumber : Kompas
Nanda Munirah menulispada 19 Juli 2009 jam 13:48
Ko bisa yah..... padal kan kafein itu dapat membuat orang bisa tahan kantuk
oke skrg q setuju mas, setelah q membaca penganalisaan berikut :
Siapa sih yang tak kenal kopi?? Minuman berwarna hitam dan rasanya yang pahit ini, konon katanya bisa menghilangkan rasa kantuk dan lemas. Selain manfaatnya..ternyata kopi juga menimbulkan bahaya bagi tubuh. Cari tahu yuk tentang manfaat dan bahaya kopi.

Zat yang terkandung dalam kopi adalah kafein.

Kafein merupakan senyawa kimia alkaloid yang dikenal sebagai trimetilsantin dengan rumus molekul C8H10N4O2. Jumlah kandungan kafein dalam kopi adalah 1-1,5%, sedangkan pada teh 1-4,8%.

Kafein bekerja dalam tubuh dengan mengambil alih reseptor adenosin
dalam sel syaraf yang akan memacu produksi hormon adrenalin.

Manfaat kopi

Dalam dunia kedokteran, kafein sering digunakan sebagai perangsang kerja jantung dan meningkatkan produksi urin. Dalam dosis yang rendah kafein dapat berfungsi sebagai bahan pembangkit stamina dan penghilang rasa sakit.

Mekanisme kerja kafein dalam tubuh adalah menyaingi fungsi adenosin (salah satu senyawa yang dalam sel otak bisa membuat orang cepat tertidur).

Dimana kafein itu tidak memperlambat gerak sel-sel tubuh, melainkan kafein akan membalikkan semua kerja adenosin sehingga tubuh tidak lagi mengantuk, tetapi muncul perasaan segar, sedikit gembira, mata terbuka lebar, jantung berdetak lebih kencang, tekanan darah naik, otot-otot berkontraksi dan hati akan melepas gula ke aliran darah yang akan membentuk energi ekstra.

Sumber : http://www.azk4.com/2009/02/manfaat-dan-bahaya-kopi.html
-====================================================

KOMENTAR.

Muza Roah (Indonesia) menulis pada 20 Juli 2009 jam 14:43
minum kopi memang bagus,, tapi kalau terlalu banyak aku pikir juga jadi kurang baik bagi kesehatan......
----------------------------------------------

Mafath Fatih (Indonesia) menulis pada 24 Juli 2009 jam 22:11
@ Muza Roah : dipikir2 ia juja seh, tp q suka bgd......... hi2.....
lah kl maniak kopi gmn tuh.... apa terdapat unsur penyakit?....
---------------------------------------------------------------------------

Mafath Fatih (Indonesia) menulis pada 24 Juli 2009 jam 22:18
@nanda: pada akirnya mengakui juja yuah..... Hi2....
---------------------------------------------------------------

Safin Halid (Indonesia) menulis pada 25 Juli 2009 jam 12:26
uhhh... ternyata kopi byk manfaatnya juga yah....
baru tau, thx mas....
==========================================

Catatan SBB.

OLAH-RAGA MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
Dilihat dari sisi subtantifnya olah raga merupakan kegiatan yang mempunyai nilai positif. Sebab kegiatan ini bisa meningkatkan daya tahan tubuh manusia yang akhirnya akan memanifestasikan korelasi yang harmonis terhadap aktivitas hidup yang lain. Tak salah kalau ada kata “ akal yang sehat berada dalam tubuh yang sehat pula”dan bahkan pada cabang olah raga tertentu terdapat manfaat yang berguna bagi pertahanan dan keamana negara.
Lantas bagaimana yurisprodensi Fikih menaggapi dunia olah raga ini? yang mestinya dunia ini telah terpengaruh dengan faktor-faktor yang seringkali mengeluarkannya dari sisi asalnya.
Makalah kami di bawah ini akan berusaha menjawab problematika tersebut dan tentunya kami sesuaikan dengan rangkaian kerangka yang telah kami terima.

SEPAK BOLA
Permainan sepak bola sudah dikenal sejak kurun 5 Masehi oleh bangsa Cina dan mereka memberi istilah شو شو dengan menggunakan bola yang terbuat dari kulit binatang yang masih ada bulunya. Permainan ini mempunyai pola offensif (menyerang) dan defensif (bertahan). Sehingga permainan ini sangat berguna bagi mereka khususnya pada bidang kemiliteran.
Kemudian disusul oleh bangsa Yunani yang terkenal dengan istilah Harbastumnya, dan bangsa Romawi yang terkenal dengan kebrutalannya dalam melakukan pertandingan. Permainan ini terus berkembang dan akhirnya pada tahun 1863 lahirlah persatuan sepak bola yang memotori lahirnya kesebelasan lengkap dengan tata aturannya.
Telah diuraikan didepan bahwa permainan sepak bola dilakukan dengan pola offensif dan defensiv ( menyerang dan bertahan). Pola ini sangat bermanfaat bagi bidang kemiliteran seperti halnya pertandingan lari, panahan dan pacuan kuda. Melihat faktor tersebut, maka boleh saja bermain sepak bola dengan catatan tanpa adanya Iwadl (upah) atau apapun namanya.
بغية المشتاق في حكم اللهو واللعب والسباق صـــــ 102
هذا : وقد أشار الشافعية إلى أن كرة الصولجان يجوز لعبها بدون عوض, وحرموا لعبها بالعوض. وعلى ذلك يجوز لعب الكرة- القدم وغيرها- شريطة أن يكون ذلك بغيرها بعوض او جعل أيا كان هذالعوض او ذاك الجعل
وفي بلوغ الامنية للسيد علي المالكي ص : 224 ما نصه:
وأما حكم لعبها شرعا بقطع النظر عن العرف فيها فهو جواز لعبها بشرطين : الأول أن يكون بغير قمار. الثاني أن يقصد بها التدرب على الجهاد والرياضة للحرب لا المغالبة كما هو شأن أهل الفسوق إهـ.
قلت : وبقي شرط ثالث وهو أن يجري فيه اللاعبون على عادتهم الأصلية لا أنهم يجرون فيه على عادة الكفار فإن اختل شرط من هذه الشروط الثلاثة جزم بتحريمه.

Diperbolehkannya bermain sepak bola tentunya tidak terlepas dan harus memperhatikan kode etik yang telah ditentukan oleh syariat diantaranya :
1. tidak menjadikan manusia sebagai objek ejekan.
2. tidak membuka aurot.
3. tidak ada ikhtilat.
4. tidak diringi tabuhan dan minuman keras.
5. dll.
في منهاج المسلم صــــــ315
وتجوز لعب كرة القدم بشرط أن ينوى بها الحفاظ على قوة البدن نامية صالحة للجهاد وأن لا تكشف فيها الأفخاذ وأن لا تؤخر لها الصلاة وأن تخلو من الرفة وقول الزور والباطل من سب وشتم وما إلى ذلك
.
Mengacu diperbolehkannya olah raga lengkap dengan persyaratannya, maka melihatnya pun diperbolehkannya.
Namun realitas sekarang ini tidak sesuai dengan kreteria yang telah ditentukan, dan kalau ada itu hanya kemungkinan kecil. Bahkan pada event yang berskala besar kecenderungan melanggar syariat merupakan hal yang tak bisa terelakkan.
وفي بلوغ الامنية للسيد علي المالكي ص : 224 ما نصه:
ولعب الكرة الموجود الآن قد اختلفت فيه الشروط الثلاثة أو أغلبها أما الأول فقد بلغني ممن أثق به أن بعض لاعبيه يقامر ويراهن عليه لا سيما الجاويين في بلادهم وأما الثاني فلآن الجاويين يبعث عنهم قصد التدرب على الجهاد والرياضة للحرب في سبيل الله كونهم تحت سيطرة الكفار مع عدم الخليفة الذين يجاهدون معه وعلى عدم القوة على اعداد العدة وأما الثالث فلأنهم قبل استيلاء الكفار على بلدهم اعتادون بلعب الكرة وإنما فعلوه جريا على عادة الكفار لما رأوه يتريضون على أنه قد صار الآن ذريعة ووسيلة الى ارتكابهم في سبيله محرمات منها كشف العورة المنهي عنه . ولعب الكرة الموجود الآن قد اختلفت فيه الشروط الثلاثة أو أغلبها أما الأول فقد بلغني ممن أثق به أن بعض لاعبيه يقامر ويراهن عليه لا سيما الجاويين في بلادهم وأما الثاني فلآن الجاويين يبعث عنهم قصد التدرب على الجهاد والرياضة للحرب في سبيل الله كونهم تحت سيطرة الكفار مع عدم الخليفة الذين يجاهدون معه وعلى عدم القوة على اعداد العدة وأما الثالث فلأنهم قبل استيلاء الكفار على بلدهم اعتادون بلعب الكرة وإنما فعلوه جريا على عادة الكفار لما رأوه يتريضون على أنه قد صار الآن ذريعة ووسيلة الى ارتكابهم في سبيله محرمات منها كشف العورة المنهي عنه

Permainan sepak bola merupakan permainan yang terdiri dari dua tim. Masing-masing tim berjumlah sebelas pemain dan tiap-tiap tim berusaha untuk memasukkan bola ke gawang lawan sebanyak-banyaknya. Agar permainan berjalan sportif dan teratur, maka ditunjuk seorang wasit dan dua orang hakim garis. Wasit disini mempunyai tugas antaralain : mengontrol jalannya pertandingan, memaksakan peraturan, sebagai pencatat waktu dan lain-lainya. Sedangkan hakim garis bertugas : menunjukkan bola keluar lapangan dan memasukkanya dengan lemparan ke dalam, tendangan sudut dan tendangan gawang, mengangkat bendera untuk menunjukkan pelanggaran dan wasit berhak untuk bertindak.
Di dalam kazanah fikih klasik dikenal istilah muhakkam, namun ketika diterapkan disini maka sebatas kesamaan mempunyai tugas membuat keputusan saja. Dan hakim garis sebagai syahid.
وفي روائع البيان 1: 322
حكما : الحكم من له حق الحكم والفصل بين الخصمين المتنازعين.
المهذب :2: 323.
أصل الشهادة الحضور من قولهم شهد المكان وشهد الحرب أي حضرها –الى ان قال-وقيل ان الشهادة مأخودة من العلم من قوله تعالى شهد الله قيل علم وبين كان الشاهد يبين ما يوجب حكم الحاكم
.
Sedangkan dalam Bugyah al Mustaq, seorang wasit di ishtilahkan dengan musytasyar dan hakim garis di sebut Qodli.
بغية المشتاق :97.
يقول الكاتب أنيس منصور : إن أساس كرة القدم أن جماعة اتفقوا على أن يلتقوا أمام الناس ويتنافسوا –إلى أن قال- وهناك مستشار واثنان من القضاة وألوف المحافين وتجري المحاكمة
.
Permainan sepak bola memerlukan tenaga yang extra keras, skill individu pemain yang bagus, serta merlukan kerja sama tim yang solid. Tak ayal lagi, seringkali dalam perebutan bola seorang pemain melakukan takcling yang terkadang mengakibatkan lawannya cidera baik itu ringat, serius dan bahkan patah tulang.
Sesuai dengan disiplin ilmu fikih, seorang pemain yang melakukan tackling dan mengakibatkan lawanya luka berkewajiban membayar diyat atau hukumah. Kecuali kalau sudah ada kesepakatan yang jelas dari masing-masing pemain bahwa jika terjadi kecelakaan maka ditanggung oleh masing-masing pemain.
وفي الإسلام صــ 591
حكم إصابات اللعب:
والعاب الفروسية قد تؤدي إلى اصابات تقع على اللاعبين أو على غيرهم. فإن نشأت هذه الاصابات عن لعبة لاتقوم على استعمال العنف والقوة بين اللاعبين , وليس في ممارستها ما يستازم استعمال القوة مع الخصم, أو يحتم ضربه , أو يعرضه للجرح , فإنها تخضع عند ئذ لقواعد الشريعة العامة, لأنها ليست من ضروريات اللعبة. فإن تعمدها أحد فهو مسؤول عنها باعتبارها جريمة غير عمدية. أما الألعاب التي تستلزم استعمال القوة مع الخصم كالمصارعة فان الإصابات الناشئة عنها لا عقاب عليها إذا لم يتعد محدثها الحدود المرسومة للعب .فإذا بعدى اللاعب حدود اللعب وأحدث بزميله إصابة ما فهي جريمة عمدية إذا تعمدها وغير عمدية إذا لم بتعمدها.
وفي إعانة الطالبين 4/121
لو تصارعا مثلاضمن بقود أو دية كل منهما ما تولد في الآخر من الصراعة لأن كلا لم يأذن فيما يؤدي الى نحو قتل أو تلف عضو وقال شيخنا ويظهر أنه لا أثر لاعتياد ان لا مطالبة في ذلك بل لابد في انتفائها من صريح الإذن.إهــ

Dewasa ini club–club sepak bola telah menjamur di seluruh belahan dunia, baik yang berstatus club daerah seperti persebaya, arema maupun club nasional seperti tim merah putih yang berada dalam binaan PSSI. Dan untuk mendapatkan klub sepak bola yang berkualitas, pemerintah mestinya mengeluarkan dana guna pembinaan klub– klub tersebut.
Namun apabila dilihat dari kacamata fikih pemerintah tidak diperbolehkan mengalokasikan dananya guna pembinaan club dengan alasan tidak ada kemaslahatan umum yang diperoleh.
وفي الأشباه والنظائر ص:
القاعدة الخامسة : تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلخة, هذه القاعدة نص عليها الشافعي. ومن فروعها : أنه لا يجوز ان يقدم في مال بيت المال غير الأحوج على الأحوج.
إحياء علوم الدين: 2: 138.
(النظر الثاني من هذا الباب في قدر المأخوذ وصفة الأخذ) ولا نفرض المال من اموال المصالح- الى ان قال- فلا يجوز صرفه الا الى من فيه مصاخة عامة او هو عاجز عن الكسب
.
Dalam pelaksanaan pertandingan sepak bola, klub yang menjadi tuan rumah berkewajiban menjaga keamanan dan kelancaran pertandingan. Tetapi , tak jarang ketika pertandingan berlangsung terjadi peristiwa yang tidak diharapkan, seperti aksi kebrutalan suporter, tawuran, atau bahkan timbul dari pemain itu sendiri misalnya meludahi lawan mainnya. Sehingga gara-gara aksi tidak sportif itu, club yang menjadi tuan rumah tersebut harus menerima sanksi dari induk organisasinya). Dan sanksi itu dapat berupa denda atau bertanding diluar kandang tanpa penonton.
Penerimaan sanksi oleh klub-klub tersebut merupakan konskwensi atas kesediaannya menjadi tuan rumah. Dimana kesediaan ini mengindikasikan diri telah berjanji akan menjaga sportifitas dan stabilitas keamanan ketika pertandingan berlangsung. Untuk sanksi hanya dikategorikan sebagai (wafa’ bi al wa’di ).
زفي قرر مجمع الفقه الإسلامي :
الوعد (وهو الذي يصدر من الأمر او المأمور على وجه الإنفراد ) يكون ملزما للواعد ديانة إلا لعذر وهو ملزم قضاء إذا كان معلقا على سبب.

Bagi insan sepak bola, tak asing mendengar ishtilah penjualan club. Club di jual belikan layaknya sebuah perusahaan yang bernilai milyaran dolar.
Club merupakan perkumpulan yang kegiatannya mengadakan persekutuan untuk maksud tertentu. Jadi club sepak bola adalah perkumpulan yang melakukan kegiatan olah raga cabang sepak bola.
Melihat devinisi diatas, club merupakan sesuatu yang abstrak dan bukan berupa harta kekayaan. Karena itu, penjualan club dalam perspektif syariat hukumnya tidak boleh atau tidak sah.
وفي الفقه الإسلامي ج :4 ص: 358 ما نصه :
النوع الثالث : يشترط في المعقود عليه خمسة شروط : أن يكون المبيع مالا وهو ما يمكن الإنتفاع به في العادة فلا ينعقد بيع الميتة وبيع اليسير من المال كحبة حنطة لأنه ليس بمال.

Namun jika yang diperdagangkan adalah saham yang dimiliki club, dimana pemegang saham tertinggi mempunyai otoritas penuh terhadap perjalanan club, maka hukumnya seperti hukum jual beli pada saham.
وفي قضايا فقهية معاصرة ( إعداد فضيلة دكتور وهبه مصطفى زحيلي)34 -35.
التعامل باللأسهام جائز شرعا, لأن أصحاب الأسهام شركاء في الشركة بنسبة ما يملكون من أسهم.
والأسهم : عبارة عن صكوك متساوية القيمة غير قابلة للتجزية وقابلة للتداول بالطروق التجارية وتمثل حقوق المساهمين في الشركات التي أسهموا في رأس مالها.


GULAT DAN TINJU.
Permainan gulat(Mushoro’ah) sudah dikenal jauh sebelum Nabi Isa AS lahir oleh orang–orang Egypt (Mesir kuno)kemudian disusul oleh bangsa Yunani dan Romawi. Saat itu, gulat dilakukan dengan gaya bebas tanpa adanya tata aturan sama sekali, apa pun yang dipegang dan apapun yang dipukul serta bentuk pukulannya. Aktivitas ini juga kadang disebut dengan tinju (Mulakamah).
Gulat dan tinju sangat berguna bagi kehidupan manusia (kuno). Kemudian gulat dan tinju ini terus berkembang hingga jadilah gulat dan tinju sebagaimana yang kita lihat sekarang ini.
Lantas bagaimana hukumnya tinju dan gulat menurut tinjauan syariat?
الميسر والقمار المسابقات والجوائز ص 83
الصراع يجوز بلا رهن وبالرهن لا يجوز عند الجمهور كمالك وأحمد وشافعي ويجوز عند بعض أصحاب الشافعي وعند أصحاب أبي حنيفة.

Gulat gaya bebas dan tinju baik kuno maupun modern, keduanya diharamkan oleh syara’. Karena olah raga semacam itu justru membenarkan praktik menyakiti lawan, yang tak jarang berimplikasi cideranya pemain, kebutaan, pendarahan pada otak, prankinson, dan bahkan kematian.
وفي المسارعة إلى المصارعة صـــ 27
ألوان محظورة من المصارعة من الناحية الشرعية : المصارعة الحرة إن المصارعة الحرة في زماننا يترتب عليها ضرر وإيذاء فإنها تتسبب غالبا في إتلاف عضو,أو كسر يد أو رجل أو هشم رأس, وعلى ذلك تكون محرمة.
الملاكمة:
ويلحق بهذه الألوان المحظورة: احتراف لعبة الملاكمة. فهي أسوأ أنواع الألعاب الرياضية !!- بل ربما لم تكن تستحق أن تسمى (رياضة)!!- ومن الغريب أن الغرب يسمونها "الرياضة النبيلة للدفاع عن النفس"!! لكنهم ينسون- أو يتناسون-أن الهدف الرئيسي منها إيذاء الخصم وطرحه أرضا, وسفضل أن يكون ذلك بـ (الضربية القاضية)- كما يسمونها, وهو ذروة درجات الفوز في الملاكمة! وفي ذلك خروج عن مقصد الشرع من المسابقات والرياضات على نحو ما بيناه في الشرطين الثالث والرابع عند كلامنا على شروط المصارعة-, بل في ذلك خروج على النصوص الشرعية التي تقرر رفع ودفع الأذى عن الناس, وكذا فيها لطم على الوجه, وفي هذا اعتداء على الأحاديث النبوية التي تحظر ذلك.

Ironisnya tidak konskwensi hukum bagi pemain yang menjatuhkannya. Padahal jika ditinjau dari disiplin ilmu fikih, tindakan pencideraan tersebut dapat dikategorikan sebagai Jarhu, atau Al Syajjaj, dan bahkan jika mengakibatkan kematian bisa dikategorikan pembunuhan yang disengaja seperti yang telah disepakati oleh Syafiiyyah dan Hanabilah dan sebagian Hanafiyah. Konskwensinya adalah Qhishos, diyat atau Hukumah dengan melihat kadar cidera, disamping memperhatikan adanya ampunan atau tidak dari pihak yang dirugikan.
(الفقه على المذاهب الأربعة 5/361)
الشافعية قالوا في الهاشمة مع إيضاح أو أضاج إليه بشق لاخراج عظم أو تقويمه عشرة من الإبل وهي دية الكامل بالحري, لما روي عن زيد ابن ثابت رضي الله تعالى عنه أنه صلى الله عليه وسلم أوجب في الهاشمة عشرا من الإبل ورواه الدارقطني وفعل ذلك لايكون إلا عن توقيت وهاشمة دون إيضاح خمس من الإبل على الأصح لأن العشرة في مقابلة الهشم. وقيل : في الهشم إذا خلا عن إيضاح في العظم تجب حكومة لأن كسر العظم بلا إيضاح فأشبه كسر سائر العظام.
في الفقه على المذاهب الأربعة ج: 5 صــــــــ360
واتفق الأئمة الأربع : على هذه الشجاج العشر المذكورة تختص بالوجه والرأس لغة وما كان في غير الرأس والوجه يسمى جراحة, والحكم مرتب على الحقيقة في الصحيح حتى لو تحققت في غيرهما نحو الشاق واليد لايكون لها أرش مقدر, وإنما تجب حكومة عدل لأن التقدير بالتوفيق
في الفقه على المذاهب الأربعة ج: 5 صــــــــ 275
الشافعية والحنابلة والصاحبان من الحنفية قـــــالوا : " شبه العمد هو أن يعتمد الضرب بما لا يحصل الهلاكبه غالبا كالعصا الصغيرة إذا لم يوال في الضربات, أما إذا والى فيها فهو عمد
.
Adapun pertandingan-pertandingan gulat(Mushara’ah) yang tidak memiliki indikasi-indikasi diatas, seperti karate, judo, terlebih jika yang bertanding adalah pasukan bersenjata maka syara’ tidak mengharamkannya. Dan tentunya dengan tetap memperhatikan syarat-ayarat umum antara lain :
1. Tidak menjadi ajang perjudian.
2. Tidak ada efek negatif .
Untuk memenangkan sebuah pertandingan, usaha apapun akan dilakukan dan ditempuh oleh pihak sasana atau petarung itu sendiri. Disamping latihan fisik dan mental yang ekstra keras, tak jarang mereka mengadakan ritual, seperti pergi kerumah dukun ataupun nyekar ketempat-tempat yang dianggap keramat seperti makam ki Ageng Selo, makam para wali dan lainnya. Tak salah kalau Jawa dikatakan Daerah Klenik.
Dalam kitab Bugyat al Mustarsyidin dijelaskan “membuat perantaraan antara seorang hamba dan Tuhannya, apabila dirinya berdoa sebagaimana doanya kapada Tuhannya dan meyakini bahwa muastir nya bukan Allah Subhanahu wa Ta’ala maka hukumnya kafir. Namun jika dijadikan hanya sebagai wasilah dan tetap berkeyakinan yang berpengaruh adalah Allah maka tidak kafir.
وفي بغية المسترشدين صـــــــــ 249
(مسألة ك) جعل الوسائط بين العبد وبين ربه فإن صار يدعوهم كما يدعواالله في الأمور ويعتقد تأثيرهم في شيء من دون الله تعالى فهو كفر وإن كان نيته التوسل بهم اليه تعالى في قضاء مهماته مع اعتقاد أن الله هو النافع الضارالمأثر في الأمور دون غيره فالظاهر عدم كفره وإن كان فعله قبيح
وفي فتاوى الرملي صــ 372 ما نصه:
من أتى عرافا أو كاهنا فصدقه فقد كفر بما أنزل على محمد. الحديث. (قوله فصدقه بما يقول) أي انه سئله معتقدا صدقه (قوله فقد كفر بما أنزل على محمد) من الكتاب والسنة أي ارتكب ذلك مستحلا له أو صدقه فيما قال على الحقيقة وقال في النهاية فقد كفر أي كفر النعمة. إهــ

Dunia ring tinju profesional pada dekade akhir ini berkembang cukup gemilang. Ini dibuktikan dengan banyaknya sasana tinju yang didirikan dan banyaknya penayangan pertandingan tinju di media elektronik. Misal : gelar tinju profesional indosiar, sabuk emas RCTI, dll. Padahal kalau diamati, tidak sedikit nyawa menjadi korban dari ring tinju ini. Namun ini tidak menjadikannya jera dan hanya dianggap sebagai sebuah kecelakaan. Contoh salah satunya adalah Muhammad Al Farisi. Dirinya mengalami pendarahan otak, koma dan akhirnya meninggal dunia. Dan masih banyak Al Farizi Al Farizi lain yang telah menjadi korban keganasan dunia tinju. Anehnya belum ada tindakan pemerintah untuk melarangnya.
Dalam menanggapi hal ini, secara syar’iyyah pemerintah berkewajiban melarang pertandingan tinju. Karena nyata-nyata keganasan dunia ring ini telah menelan banyak nyawa yang tidak manusiawi.
الأداب النبوى، ص. 201-202:
الشرح: الرعية أمانة فى يد الراعى يجب عليه القيام بحفظها وحسن التعهد والعمل لمصلحتها فمن ولاه الله شؤن الخلق من ملك وأمير ورئيس ووزير ومدير ومأمور … الخ يجب عليه أن يخوطهم بنصحه ويخلص لهم فى حكمه فيكون لهم كما يكون لنفسه.
الفقه الإسلامي ص 701
فإن طرأ طارئ اتخذ الخليفة من التدابر ما يحقق سعادة الأمة بشرطين : الأول أن لا يخالف نصا صريحا ورد في القرآن أو السنة أو الإجماع الثاني أن تتفق التدابر مع روح الشريعة ومقاصدها العامة وفقا لما بينه علماء أصول الفقه بالحفاظ على الأصول الكلية الخمسة وتوابعها وهي الدين والنفس والنسل والمال.
الفقه على المذاهب الأربعة : 5 : 407
ويجب على كل رئيس قادر سواء كان حاكما أو غيره أن يرفع الضرر عن مروسيته فلا يؤدهم هو ولا يسمح لأحد أن يؤديهم


PERMAINAN LAIN.
Perhelatan dunia olah raga tidak hanya didominasi kaum laki-laki, kaum perempuan juga tidak ketinggalan. Banyak atelit-atelit wanita yang ikut berpartisipasi meramaikannya.. Tidak hanya pada cabang olah raga ringan, tetapi juga dalam cabang –cabang olahraga berat seperti angkat besi, gulat, tinju, bahkan sepak bola yang sebelumnya hanya didominasi kaum lelaki.
Lantas bagaimana pandangan syariat menanggapi hal ini?
Dalam Bugyat al Mustaq DR. Hamdi Abdul Mun’im menegaskan : diantara hukum bertanding adalah haram dengan berbagai ketentuan diantaranya adalah pertandingan tersebut dilakukan oleh perempuan dengan menggunakan iwadl, jika tidak menggunakan iwadl maka hukumnya sebatas makruh. Namun mengenai gulat, dalam bentuk apapun, para fukaha’ sepakat mengharamkannya, jika petarungnya adalah wanita.
وفي بغية المستاق صـــ38
بالنظرفي أقوال الفقهاء في حكم ذلك يتضح أن السباق تعتريه الأحكام الخمسة –إلى أن قال-ثالثا: الحرمة : وذلك في الأحوال الأتية – إلى أن قال-5-إن قام به النساء او الخناثى وذلك حالة كونه بعوض وإلا بأن كان بدون عوض فإنه يكره.
وفي بغية المستاق صـــ80
وبعد : فما يقام من مباريات في المصارعة, -إلى أن قال-وما يحدث كذلك من مصارعة بين النساء بعضهن من بعض أو بين النساء و الرجال أمر لا تقره شريعة ولا تر تضيه اخلاق فهو حرام باتفاق
.
Dalam pentas kejuaraan perebutan gelar baik regional maupun internasonal misalnya dalam cabang tinju perebutan juara dunia fersi IBF, WBC, atau WBA, dalam cabang bulu tangkis : piala Thomas, dan Uber, sang juara disamping mendapatkan hadiah dia juga memperoleh tropi bergilir dimana sang juara ketika kalah dalam perebutan selanjutnya, harus melepaskan dan memberikannya pada juara yang baru.
Status yang dimiliki sabuk emas maupun trofi bergilir adalah barang pinjaman yang dipinjamkan oleh induk organisasi sebagai simbul kemenangan atau juara.
وحقيقتها الشرعية إباحة الإنتفاع من أهلا للتبرع يحل الإنتفاع به مع بقاء عينه ليرده على المتبرع
Terdapat berbagai macam cabang dalam dunia olah raga. Dan belum tentu antara cabang yang satu dengan yang lain mempunyai tingkat resiko yang sama. Ada yang mempunyai tingkatan resiko yang ringan seperti : atletik, sepak bola, tenis dan ada juga yang mepunyai tingkat resiko yang berbahaya seperti: panjat tebing, arum jeram, dan terjun bebas.
Namun tidak sedikit orang yang menyukai cabang olah raga yang berbahaya ini. Alasannya, ada yang suka tantangan, hobi, maupun yang lain. Walaupun nyawa taruhannya.
Menanggapi diperbolehkannya olah raga yang berbahaya ini para ulama menentukan beberapa syarat:
1. para pesertanya memang benar-benar handal.
2. keselamatan peserta terjamin.
Disamping itu dalam pertandingannya disyaratkan tidak ada hadiah sebagaimana pendapat Al Qulyubi yang mengutip dari perkataan Ibn Suraij “ Jika dua orang taruhan memanjat gunung, hal itu hukumnya haram”.
مسابقات الألعاب الخاطرة:
ليست كل المسابقات والألعاب على درجة واحدة من المخاطرة فهناك مسابقات وألعاب على درجة عالية من الخطورة وربما لا ترقى في منافعها إلى ما ترقى إليه السباق والرمي
فمثل هذه الألعاب يبدو أنها عند الفقهاء الذين بحثوا فيها لا تجوز بعوض لكن يمكن التساؤل عما إذا كانت جائزة بغير عوض فإذاكانت تعرض صاحبها للخطر هل يسمح بها الشرع ؟
رأيت أن بعض الفقهاء قد بحثوا هذه المسألة فأجازوا هذه الألعاب بشروط :
- أن يكون المتسابق فيها حاذقا
- بحيث يرجح فيها سلامة العاقبة
- وبحيث إذا مات يكون عاصيا.
فعندئذ تجوز هذه الألعاب ويجوز حضورها ومشاهدها
.
Untuk menghadapi sebuah event olah raga pemerintah memanggil para atelit yang berbakat kemaudian mereka di bina di bawah induk organisasi masing-masing. Misalanya : kalau atelit sepak bola dibawah PSSI, Bulu tangkis dibawah PBSI, catur dibawah PERCASI. Setelah melalui penggodokan di pelatnas mereka kemudian mereka dikirim dalam event-event internasional. Dan tak jarang mereka menorehkan tinta emas dalam sejarah bangsa sebagai juara dan mendapatkan hadiah dan penghargaan
Dalam fikih kita mengenal isthilah Ju’l atau iwadl. Ju’l ini hanya berhak dimiliki oleh sang juara dari para peserta lomba, dan tidak boleh bagi pihak lain campur tangan perihal hadiyah ini.
وفي الميسر والقمار المسابقات والجوائز ص: 177
لا يجوز لشخص أجنبي عن السباق أن يدخل شريكا للمتسابقين في الغنم والغرم لكي يكسب بمخاطرة مخضة إلا في الحالات التي أجاز بعض العلماء المراهنة. وهي المراهنة على الحق الذي فيه ظهور أعلام الإسلام وأدلته وبرهينه
.
Adapun potongan pemerintah atas nama pajak terhadap hadiah yang diterima oleh para atelit tersebut hukumnya boleh dengan catatan diberikan secara sukarela tidak karena rasa malu dan terpaksa.
وفي بغية المستر شدين ض :158 ما نصه:
(مسألة ك) عين السلطان على بعض الرعية كل سنة من نحو دراهم يصرفها في المصالح ان ادوه عن طيب نفس لا خوفا وحياء من السلطان او غيره جاز أخذه وإلا فهو من أكل اموال الناس بالباطل لا يحل له التصرف فيه بو جه من الوجوه وإرادة صرفه في المصالح لا تصيره حلالا.

Atelit yang dipanggil pemerintah setelah menjalankan tugasnya mewakili negara dapat kembali lagi ke klubnya masing-masing tanpa terikat kontrak.
Guna meningkatkan prestasi olah raga dan menjaring atelit-atelit yang berbakat, pemerintah menyelenggarakan berbagaimacam event seperti kejurda, kejurnas, PON, dan sebagainya. Dimana dalam penyelenggaraaan tersebut memakan biaya yang tidak sedikit.
Menurut Imam Al Mawardi dalam al Ahkam al Sulthoniyahnya : “ termasuk diantara tugas Imam (dalam hal ini presiden dan pemerintahannya) adalah mengatur kas negara dengan menentukan pengeluaran dengan tidak terlalu boros dan tidak terlalu irit, serta memberikannya pada saat yang tepat”. Maka dalam hal ini pemerintah tidak boleh menghambur-hamburkan uang negara untuk menyelenggarakan berbagaimacam event, kecuali event yang bermanfaat bagi rakyat dan negara.
وفي الأحكام السلطانية للموردي ص : 14
الوظائف السياسي: خامسا : إدارة المال بتقدير ال العطايا وما يستحق في بيت المال من غير سرف ولا تقتير ودفعه في وقت لا تقديم فيه ولا تأخير.
وفي بغية المستر شدين ص : 14
(مسألة ب) وظيفة الولي فيما تولى فيه حفظه وتعهده والتصرف فيه بالغبطة والمصلحة وصرفه قي مصارفه
.

Obama Harapkan Belanda Terus Bersama NATO di Afghanistan (FD13)


Obama Harapkan Belanda Terus Bersama NATO di Afghanistan

Oleh Ayatullah Albiruni menulis pada 15 Juli 2009 jam 21:41

Internasional / Rabu, 15 Juli 2009 05:08 WIB

Metrotvnews.com, Washington,D.C: Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama mengatakan, Selasa (14/7), mengharapkan Belanda akan meneruskan keikutsertaannya dalam pasukan pimpinan NATO di Afghanistan, berperang dalam mengalahkan gerilyawan Taliban yang bangkit kembali. "Saya mengakui bahwa keikutsertaan dalam koalisi di Afghanistan dapat menjadi kontroversial di Belanda," ujar Obama di Gedung Putih setelah melakukan pembicraan dengan Perdana Menteri Belanda Jan Peter Balkenende.

"Apa yang saya bagi dengan perdana menteri adalah harapan bahwa, bahkan setelah musim panas yang akan datang ada kemampuan bagi Belanda untuk terus mengerahkan kepemimpinan dan pengalaman yang telah dapat mereka kumpulkan pada beberapa tahun terakhir." Sekitar 2.000 tentara Belanda telah dikerahkan di Afghanistan, sebagian besar di Uruzgan, sebagai bagian dari Pasukan Bantuan Keamanan Internasional (ISAF) pimpinan-NATO. Sembilan belas tentara Belanda tewas di Afghanistan sejak 2006.(RIZ)

Sumber : Metro TV.

===============================

Catatan SBB.


PENGERTIAN POLITIK MENURUT ISLAM

Politik adalah 'ilmu pemerintahan atau 'ilmu siyasah, iaitu 'ilmu tata negara. Pengertian dan konsep politik atau siasah dalam Islam sangat berbeza dengan pengertian dan konsep yang digunakan oleh orangorang yang bukan Islam. Politik dalam Islam menjuruskan kegiatan ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syari'at Allah melalui sistem kenegaraan dan pemerintahan. la bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu institusi yang mempunyai syahksiyyah untuk menerajui dan melaksanakan undang undang.

Pengertian ini bertepatan dengan firman Allah yang mafhumnya:

"Dan katakanlah: Ya Tuhan ku, masukkanlah aku dengan cara yang baik dan keluarkanlah aku dengan cara yang baik dan berikanlah kepadaku daripada sisi Mu kekuasaan yang menolong." (AI Isra': 80)

Di atas landasan inilah para 'ulama' menyatakan bahawa:

"Allah menghapuskan sesuatu perkara melalui kekuasaan negara apa yang tidak dihapuskan Nya meIaiui al Qur'an"

2.0 Asas alas Sistem Politik Islam

Asas asas sistem politik Islam ialah:

2.1 Hakimiyyah Ilahiyyah

Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah. Tidak mungkin ianya menjadi milik sesiapa pun selain Allah dan tidak ada sesiapa pun yang memiliki suatu bahagian daripadanya. Fir man Allah yang mafhumnya:

"Dan tidak ada sekutu bagi Nya dalam kekuasaan Nya." (Al Furqan: 2)

"Bagi Nya segaIa puji di dunia dan di akhirat dan bagi Nya segata penentuan (hokum) dan kepada Nya kamu dikembalikan." (A1 Qasas: 70)

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah." (A1 An'am: 57)

Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian pengertian yang berikut:

i. Bahawasanya Allah adalah Pemelihara 'alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi Pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat Ilahiyyah Nya Yang Maha Esa

ii. Bahawasanya hak untuk menghakimi dan mengadili tidak dimiliki oleh sesiapa kecuali Allah. Oleh kerana itu, manusia wajib ta'at kepada Nya dan ber'ibadat kepada Nya

iii. Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu satu Nya Pencipta

iv. Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan peraturan peraturan, sebab Dialah satu satu Nya Pemilik

v. Bahawasanya hukum Allah adalah sesuatu yang benar sebab hanya Dia sahaja Yang Mengetahui hakikat segala sesuatu, dan di tangan Nyalah sahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus.

Hakimiyyah Ilahiyyah membawa erti bahawa teras utama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi rububiyyah dan uluhiyyah Nya.

2.2 Risalah

Jalan kehidupan para rasul diiktiraf oleh Islam sebagai sunan al huda atau jalan jalan hidayah. Jalan kehidupan mereka berlandaskan kepada segala wahyu yang diturunkan daripada Allah untuk diri mereka dan juga untuk umat umat mereka. Para rasul sendiri yang menyampaikan hukum hukum Allah dan syari'at syari'at Nya kepada manusia.

Risalah bererti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah satu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah di dalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul menyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan mereka.

Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullah s.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah perintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di antara mereka.

Firman Allah yang mafhumnya:

"Apa yang diperintahkan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagi kamu, maka tinggatkanlah." (Al Hasyr: 7)

"Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul melainkan untuk dita'ati dengan seizin Allah." (An Nisa': 64)

"Dan barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang orang mu'min, akan Kami biarkan mereka bergelimang daiam kesesatan yang telah mereka datangi, dan Kami masukkan ia ke dalam jahannam dan jahannam itu adalah seburuk buruk tempat kembali." (An Nisa: 115)

"Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (An Nisa': 65)

2.3 Khalifah

Khilafah bererti perwakilan. Dengan pengertian ini, ia bermaksud bahawa kedudukan manusia di atas muka bumi ialah sebagai wakil Allah. Ini juga bermaksud bahawa di atas kekuasaan yang telah diamanahkan kepadanya oleh Allah, maka manusia dikehendaki melaksanakan undang undang Allah dalam batas batas yang ditetapkan.

Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik, tetapi ia hanyalah khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenarnya.

Firman Allah yang mafhumnya:

"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi... " (Al Baqarah: 30)

"Kemudian Kami jadikan kamu khalifah khalifah di muka bumi sesudah mereka supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat." (Yunus: 14)

Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar benar mengikuti hukum hukum Allah. Oleh itu khilafah sebagai asas ketiga dalam sistem politik Islam menuntut agar tugas tersebut dipegang oleh orang orang yang memenuhi syarat syarat berikut:

i. Mereka mestilah terdiri daripada orang orang yang benar benar menerima dan mendukung prinsip prinsip tanggungjawab yang terangkum di dalam pengertian khilafah

ii. Mereka tidak terdiri daripada orang orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta bertindak melanggar batas batas yang ditetapkan oleh Nya

iii. Mereka mestilah terdiri daripada orang orang yang ber'ilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kea'rifan serta kemampuan intelek dan fizikal

iv. Mereka mestilah terdiri daripada orang orang yang amanah sehingga dapat dipikulkan tanggungjawab kepada mereka dengan aman dan tanpa keraguan

3.0 Prinsip prinsip Utama Sistem Politik Islam

Prinsip prinsip sistem politik Islam terdiri daripada beberapa perkara di antaranya:

3.1 Musyawarah

Prinsip pertama dalam sistem politik Islam ialah musyawarah. Asas musyawarah yang paling utama adalah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan orang orang yang akan menjawat tugas tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua pula adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara perlaksanaan undangundang yang telah dimaktubkan di dalam al gur'an dan al Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan jalan menentukan perkara perkara baru yang timbul di kalangan ummah melalui proses ijtihad.

3.2 Ke'adilan

Prinsip kedua dalam sistem politik Islam ialah keadilan. Ini adalah menyangkut dengan ke'adilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Ke'adilan di dalam bidang bidang sosioekonomi tidak mungkin terlaksana tanpa wujudnya kuasa politik yang melindungi dan mengembangkannya.

Di dalam perlaksanaannya yang luas, prinsip ke'adilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan menguasai segala jenis perhubungan yang berlaku di dalam kehidupan manusia, termasuk ke'adilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersengketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antaxa ibu bapa dan anak anaknya.

Oleh sebab kewajiban berlaku 'adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah merupakan di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut.

Pemeliharaan terhadap ke'adilan merupakan prinsip nilai nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.

3.3 Kebebasan

Prinsip ketiga dalam sistem politik Islam ialah kebebasan. Kebebasan yang dipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang berteraskan kepada ma'ruf dan kebajikan.

Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenar adalah di antara tujuantujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta asas asas bagi undang undang perlembagaan negara Islam.

3.4 Persamaan

Prinsip keempat dalam sistem politik Islam ialah persamaan atau musawah. Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapat dan menuntut hak hak, persamaan dalam memikul tanggungjawab menurut peringkat peringkat yang ditetapkan oleh undang undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah taklukan kekuasaan undang undang.

3.5 Hak Menghisab Pihak Pemerintah

Prinsip kelima dalam sistem politik Islam ialah hak rakyat untuk menghisab pihak pemeriritah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya. Prinsip ini berdasarkan kepada kewajiban pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah. Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota di dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Hak ini dalam pengertian yang luas juga bererti hak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusankeputusan pihak pemerintah.

Prinsip ini berdasarkan kepada firman Allah yang mafhumnya:

"Dan apabila ia berpaling (daripada kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerosakan padanya, dan merosak tanaman tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan." (Al-Baqarah: 205)

"..maka berilah keputusan di antara manusia dengan 'adil dan janganlah kamu mengikut hawa nafsu, kerana ia akan menyesatkan kamu daripada jalan Allah. Sesungguhnya orang orang yang sesat daripada jalan Allah akan mendapat 'azab yang berat, kerana mereka melupakan hari perhitungan." (Sad: 26)

4.0 Tujuan Politik Menurut Islam

Tujuan sistem politik Islam ialah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syari'at Islam. Tujuan utamanya ialah untuk menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.

Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syari'ah, maka akan tertegaklah al Din dan berterusanlah segala urusan manusia.menurut tuntutan tuntutan al Din tersebut.

Para fuqaha Islam telah menggariskan sepuluh perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam.

i. Memelihara keimanan menurut prinsip prinsip yang telah disepakati oleh 'ulama' salaf daripada kalangan umat Islam

ii. Melaksanakan proses pengadilan di kalangan rakyat dan menyelesaikan masalah di kalangan orang orang yang berselisih

iii. Menjaga keamanan daerah daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai

iv. Melaksanakan hukuman hukuman yang ditetapkan syara' demi melindungi hak hak manusia

v. Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar

vi. Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam

vii. Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat dan sedekah sebagai mana yang ditetapkan oleh syara'

viii. Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros ataupun secara kikir

ix. Mengangkat pegawai pegawai yang cekap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal ehwal pentadbiran negara

Menjalankan pengaualan dan pemeriksaan yang rapi di dalam hat ehwal amam demi untuk memimpin negara dan melindungi al Din.

Rabu, 05 Agustus 2009

FACEBOOK MENEMPATI URUTAN PERTAMA DI INDONESIA (Berita SBB 4)



إن الحمد لله ، نحمده ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ، وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ، ومن يضلل فلا هادي له ، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله . والصّلاة والسّلام على محمّد وعلى آل محمّد اعوذ بالله من الشّيطان الرّجيم
(وذكّر فإنّ الذّكر تنفع المؤمنين) الذّاريات 55
(تواصوا بالحقّ وتواصوا بالصّبر) العصر 3
صدق الله العظيم

==========================

FACEBOOK MENEMPATI URUTAN PERTAMA DI INDONESIA

Tidak pernah disangka sebelumnya bahwa Facebook akan menggila alias banyak di buka orang dan bahkan sampai bisa mengalahkan situs-situs yang paling berpengaruh di dunia. Taukah Anda pengakses Facebook terbanyak ke 5 adalah Indonesia yang sebelumnya dibulan lalu masih di posisi ke 6.

Urutan negara pengakses terbanyak Facebook :

1. 29% United States
2. 6.8% United King
3. 6.0% Italy
4. 5.6% France
5. 3.9% Indonesia
6. 3.6% Canada
7. 3.2% India
8. 2.6% Turkey
9. 2.4% Germany
10. 2.0% Spain
11. 1.9% Australia
12. 1.6% South Africa
13. 1.4% Mexico
14. 1.4% Argentina
15. 1.3% Colombia
16. 1.3% Venezuela
17. 1.2% Pakistan
18. 1.1% Belgium
19. 1.1% Iran
20. 1.0% Greece
21. 1.0% Chile
22. 0.9% Egypt
23. 0.9% Hong Kong
24. 0.8% Sweden
25. 0.7% Switzerland
26. 0.7% Malaysia
27. 0.7% Bangladesh
28. 0.7% China
29. 0.6% Singapore
30. 0.6% Norway
31. 0.6% Denmark
33. 0.6% Philippines
34. 0.6% Nigeria
35. 0.5% Austria
36. 11.5% OTHER
(sumber: alexa)

Yang paling menakjubkan lagi di Indonesia Facebook menduduki posisi PERTAMA yang berarti menggeser dua website terbesar didunia (google dan yahoo).
Entah mengapa demikian,,,,, apakah memang Indonesia itu masih tetap kuat dengan kultur aslinya yang sangat suka dengan sosialisasi.

Berikut urutannya (di Indonesia) :
1. Facebook 2. Google.co.id 3. Yahoo 4. Google.com 5. Blogger
6. Friendster 7. Youtube 8. Wordpress 9. Detik 10. Kaskus

Perlu diketahui di negara lain yang menduduki posisi teratas, saya ambil contoh negara dengan posisi 1-4

UNITED STATES
1. Google 2. Yahoo 3. Facebook
UNITED KINGDOM
1. Google.co.uk 2. Facebook 3. Google.com
ITALY
1. Google 2. Facebook 3. Youtube
FARNCE
1. Google 2. Facebook 3. Skyrock

Dari situ, kita bisa melihat rata-rata Facebook hanya dapat menempati posisi ke 2 atau ke 3 dan masih bisa dikalahkan google, tetapi kenapa di Indonsia bisa menempati urutan pertama?.....
Kira-kira bagaimana menurut Anda ? …….
at 03:48:00
---------------------------------------------------------------------
Di kirim oleh Munsyi Abdah.

Dan bagi rekan2 yg mempunyai makalah bagus ttg apa saja yg mau disosialisasikan lewat "BERITA TERBARU SBB", silahkan kirim ke alamat : markaz.sbb@gmail.com.
============================================================

KOMENTAR
==========

Hamusita Andalusi Juanda (dalam pesan dinding) menulis
jam 12:07 tanggal 31 Juli 2009
gw termasuk orang yg kecanduan facebook....
pngn normal lagi siih tapi susah bgt buat ga maen facebook,,hehehe
---------------------------------------------------------------------------------

Nurul Fauziah (dalam pesan dinding) menulis
jam 14:08 tanggal 31 Juli 2009
gw fanatik bgd malah ma fb
-----------------------------------------

Nanda Munirah (dalam pesan dinding) menulis
jam 15:16 tanggal 31 Juli 2009
menurut saya sah-sah ajah, asal manfaat dan engga melupakan waktu, mendahulukan mana yg musti kita kerjakan. kita berdo'a agar dg adanya facebook kita bisa bersilaturrahmi dan berdakwah dengan memenuhi syari'at selaras dengan tuntunan baginda nabi Muhammad saw. dan semoga dengan adanya grup ini kita bisa berbagi dlm hal maslahah dan bermanfaat, amiin
------------------------------------------------------------

Hujjah Almanhaj (dalam pesan dinding) menulis
jam 19:12 tanggal 31 Juli 2009
no commen....
bingung juga antara ketiganya menurut saya sama2 baik dlm berkontribus
----------------------------------------------------------------------------------------

Risty Arfani (dalam pesan dinding) menulis
jam 21:32 tanggal 31 Juli 2009
9 ngeri dh br gabung?
----------------------------

Nurul Fauziah (dalam pesan dinding) menulis
jam 23:05 tanggal 31 Juli 2009
trgntng org menggunakanny.klw gw sndri bwat nymbung silaturahmi.
------------------------------------------------------------------------------------

Anas Abdullah (dalam pesan dinding) menulis
jam 13:47 tanggal 01 Agustus 2009
Yg namanya ekonomi n teknologi secara pukul rata berada dlm posisi 'netral'. Bgmn cara org menggunakannya akan mempengaruhi kedudukannya?apakah bermanfaat atau mudharat?tak perlu d lanjut lg krn commentnya akn sesuai dgn comment yg d berikan olh Sdri Nanda.The conclusionya ialah 'Facebook'secara ontologi berada dlm posisi netral nmun secara 'aksiologi'bisa menjadi nabi yg membawa berkah atau iblis yg mmbawa laknat.Siapa n bgmn menggunakannya akan menentukan menjadi nabi atw iblis!
-------------------------------------------------------------------------------------------------

Were Rocketz (dalam pesan dingding) menulis
jam 21:20 tanggal 01 Agustus 2009
sepakat brow, tapi saya anggap goole ma yahoo merupakan hal yg penting, mungkin bagi kalangan seumuran kita, FACEBOOK yg sering kita mainin. tapi gimana dengan diatasnya kita. pa lagi google merupakan sarana informasi terbesar serta digemari untuk semua kalangan karna memberika info-info baru. jadi semuanya penting, terkatung para user menggunakan fungsinya masing2.
-----------------------------------------------

Bunda Uni Reenee (dalam pesan dinding) menulis
jam 12:27 tanggal 02 Agustus 2009
hahaha.. bisa jadi ada faktor cultur qt yg bentuknya kolektifis yg nyebabin FB tumbuh subur di indonesia. tp kayanya itu faktor yg ksekian deh.
knp bisa gitu ?? krn hasil penelitian para ahli terkait dengan fb mnegaskan bahwa kecanduan fb bisa memicu isolasi sosial pd individu. apa kalo bgini kenyataanya motif qt menggunakan fb msh krn ketertarikan qt pd sosialisasi??
bisa jadi... faktor dominan lainnya justru krn faktor ingin mennjukkan diri (exhbtion) atau persaingan. secara fb lagi up to date ngd sekarang ni..
tp biar bagaimana pun satu variabel yg dikaitkan bukan berarti mutlak mengikat variabel lainnya.
makanya doain penelitian skrpsi saya ttg ni ya ... hahahaha
-----------------------------------------------------------------------

Anas Abdullah (dalam pesan dinding) menulis
jam 15:26 tanggal 02 Agustus 2009
@Bunda:The man behind the gun.Teknologi lebih khususnya phenomena fb adlh pisau brmata dua.Sebuah pisau akn berguna d tukang jagal daging n sbuah pisau akn membwa bencana d tngan seorg penjahat.Kecanduan fb seperti yg sdri katakan akn memicu asosial trhadap individu,itu berlaku bg sebagian org yg kurang kendali dirinya,dlm hal ini saya sepakat.namun jk hendak d generalisasi utk bnyak org,sy kurang sepakat.
----------------------------------------------------------------------------------------

Agung Cholay (dalam pesan dinding) menulis
jam 19:30 tanggal 02 Agustus 2009
Ada pasitas gnakan lh maampaat kan lh sbaik2'y jgn sampai menjadi mencintai berlebhan shingga lpa waktu'y jgn sampai d perbdak'y..
------------------------------------------------------

Zulfikar Zul (dalam pesan dinding) menulis
jam 19:57 tanggal 02 Agustus 2009
kecanduan fb? Mnurut saya c, hal tu wjr tuk sbgian org, karna dirinya blm mpu tuk tdk mnuruti kmauan si Ego, karna mahluk yg brnama Ego slalu mengajak diri kita ke hal2 yg tdk baik. Hmm.. fb lbh bnyk manfaatnya taw tdk, lihatlah trhadap diri kita sndri, bgmn kita mempergunakan sarana ini.
---------------------------------------

Nanda Munirah (dalam pesan dinding) menulis
jam 20:19 tanggal 02 Agustus 2009
kayaknya saya setuju banget apa yg dikatakan ama mas Zulfikar Zul.
karena terusterang samapai sejauh ini hususnya bagi saya pribadi belum terkena dampak dari mudarat fb itu sendiri, mala justru dg adanya fb dan komunitas ini, hidup saya semakin berarti dan terarah.
memanfaatkan media dg berdakwah walau hanya sebatas kata2, dan saya yakin hal ini tidak lepas dari koridor "berlomba2 dalam kebajikan" sebagaimana al-qur'an telah memberitahukannya. wallahu a'lam
=========================

Catatan SBB.


MANFAAT DAN BAHAYA FACEBOOK
Perkembangan Facebook di Indonesia sungguh luar biasa. Berbagai kalangan mulai memanfaatkan situs ini untuk berbagai hal. Pada umumnya, orang memanfaatkan Facebook untuk berbagai kepentingan. Ada yang menggunakan untuk chatting, ajang silaturahmi, mencari teman lama bahkan untuk ajang untuk mengkampanyekan diri (caleg), menjual jasa/service, bertukar pikiran dalam komunitas, menjalin pertemanan sampai ajang menjaga ‘nilai jual’ keartisan.
Anda demam Facebook???? Ternyata Facebook sangat berbahaya!
Ternyata Facebook Sangat Berbahaya
Berhati-hatilah menggunakan Facebook.
Berhati-hatilah menggunakan Facebook. jaringan sosial ini mengalami lima masalah keamanan serius pekan ini. Pakar keamanan khawatir, kriminal akan menggunakan aplikasi tertentu untuk memanen data-data pribadi milik korban.
Facebook mengijinkan orang membuat aplikasi game dan software yang bisa dijalankan di website itu. Tapi aplikasi tidak membutuhkan persetujuan dari Facebook sehingga bisa dieksploitasi oleh hacker.
Salah satu contohnya adalah Error Check System yang mengingatkan user seolah-olah teman tidak dapat melihat profil dan saat diklik menampilkan pesan error. Padahal pada kenyataannya tidak ada yang salah dengan profil.
Aplikasi lain memperingatkan user telah melanggar syarat dan ketentuan Facebook dan menawarkan link agar akun tetap bisa digunakan. Trend Micro mengingatkan saat diklik, pesan palsu ini malah akan tersebar keseluruh daftar teman. Selain itu informasi pribadi milik user secara otomatis berpindah ke pencuri.
“Dua kejadian ini hanya berlangsung dalam sepekan dan hanya masalah waktu saja Facebook akan meninjau ulang kebijakan aplikasinya,” kata Rik Ferguson, senior security adviser Trend Micro.
Ferguson mengatakan meskipun belum ada bukti aplikasi itu telah digunakan hacker untuk mencuri informasi rekening tapi terbukti bisa dijalankan. Dan dia khawatir program yang lebih mutakhir akan menjadi ancaman nyata di Facebook.
Sebelumnya Facebook juga menjadi media penyebaran virus Koobface sejak Desember tahun lalu. Virus itu menular dengan cara menawarkan pancingan agar mengujungi halaman YouTube palsu tapi ternyata menginstall malicious software ke komputer korban.
Pada beberapa seminar yang saya bawakan, saya selalu menyampaikan masalah ketidakmauan pengguna membaca End User License Agreement / Term of use sebuah produk baik software gratis, berbayar maupun layanan gratis di internet seperti ymail, gmail (email); Friendster dan yang terakhir booming Facebook sebelum menggunakan produk/layanan tersebut. Kemudian seorang teman di milis yang ‘iseng’ membaca term of use dari layanan Facebook baru menyadari ‘bahaya’ yang ditimbulkan kemudian hari.
Beberapa waktu yang lalu saya iseng-iseng baca term of use-nya Facebook, dan saya cukup kaget dengan apa isi bagian yang saya baca. Bila anda punya account Facebook dan pernah upload gambar, maka anda telah setuju dan menandatangani kontrak (secara digital tentunya), untuk setuju dengan apa yang dituliskan di dalam perjanjian dengan facebook. Siapa dari anda yg pernah baca bagian yang panjang dan kadang menyesatkan ini??. Langsung aja, tepatnya di bagian: User Content Posted on the Site di paragraf yang kedua, isinya sebagai berikut:
“When you post User Content to the Site, you authorize and direct us to make such copies thereof as we deem necessary in order to facilitate the posting and storage of the User Content on the Site. By posting User Content to any part of the Site, you automatically grant, and you represent and warrant that you have the right to grant, to the Company an irrevocable, perpetual, non-exclusive, transferable, fully paid, worldwide license (with the right to sublicense) to use, copy, publicly perform, publicly display, reformat, translate, excerpt (in whole or in part) and distribute such User Content for any purpose, commercial, advertising, or otherwise, on or in connection with the Site or the promotion thereof, to prepare derivative works of, or incorporate into other works, such User Content, and to grant and authorize sublicenses of the foregoing. You may remove your User Content from the Site at any time. If you choose to remove your User Content, the license granted above will automatically expire, however you acknowledge that the Company may retain archived copies of your User Content. Facebook does not assert any ownership over your User Content; rather, as between us and you, subject to the rights granted to us in these Terms, you retain full ownership of all of your User Content and any intellectual property rights or other proprietary rights associated with your User Content.”
Kurang lebih intinya adalah:
“Saat anda posting sesuatu baik gambar atau apapun ke facebook, maka anda mengizinkan facebook untuk mengcopy untuk tujuan apapun. Dengan memposting sesuatu ke facebook maka secara otomatis anda telah memberikannya kepada facebook dimana, tidak dapat ditarik kembali, terus menerus, non eksklusif, dapat dipindahtangankan, dianggap lunas, utk dipergunakan dimanapun diseluruh dunia, untuk dicopy, ditampilkan pada publik, reformat, dikutip (seluruhnya atau sebagian) dan didistribusikan untuk tujuan apapun, secara komersial, iklan, dsb. Jika anda memutuskan untuk menghapusnya, facebook dapat menyimpan copynya dan mempergunakannya untuk tujuan apapun.”
Apakah anda siap memberikan foto-foto atau apapun yang anda posting untuk digunakan demi tujuan apa saja oleh facebook?? Sudahkah anda membaca “perjanjian” yang disediakan oleh layanan gratis lainnya yang anda gunakan seperti email di yahoo dan gmail?
Unik: Awas Bahaya Facebook!
Banyak orang mengaku addicted to Facebook. Tapi ternyata Facebook dapat mengundang bahaya.
Facebook adalah layanan jejaring sosial yang mengumpulkan orang banyak dalam satu wadah di Internet. Facebook mirip dengan Friendster, namun diakui memiliki banyak kelebihan. Pengguna Facebook mulai dari abg hingga orang tua yang berumur di atas 50 tahun.
Facebook diakui berguna untuk menemukan teman-teman yang tercecer. Banyak dari para pengguna Facebook yang akhirnya berhasil menemukan teman-teman di masa lalu. Hal ini menambah nilai tambah bagi Facebook.
Selain itu fungsi foto dan tagging ternyata disukai banyak orang. Kolom komentar yang disediakan serta notification yang ada membuat para facebooker mengetahui perkembangan dalam dunia per-facebook-an.
Beberapa Facebooker mengaku hal pertama yang mereka periksa ketika online internet adalah membuka akun Facebook. Facebook juga telah berhasil memasuki peringkat ke tiga dunia sebagai situs yang banyak dikunjungi. Bahkan Facebook berhasil menggeser senior dunia jejaring sosial, yaitu Friendster.
Tidak hanya dimanfaatkan untuk mencari teman, Facebook digunakan untuk beriklan serta berkampanye. Presiden Amerika Barrack Obama adalah Presiden pertama yang memanfaatkan Facebook untuk kampanye via internet, dan kini banyak capres-capres yang mengekor tindakan Obama tersebut.
Namun dibalik keunggulannya, ternyata Facebook memiliki dampak samping.
1. Terbuangnya waktu. Pengguna Facebook enggan terlepas dari komputer, laptop, handphone, dan gadget yang mampu mengakses Facebook. Banyak waktu terbuang di depan komputer. Aturlah waktu Anda. Jangan sampai sia-sia hanya di depan komputer.
2. Hati-hatilah memasang status di Facebook. Ada tragedi yang menimpa seorang istri ketika mengganti statusnya menjadi single. Sang suami yang marah tanpa berpikir panjang langsung menghabisi sang istri. Dan hal ini telah terjadi 2 kali.
3. Hati-hatilah menaruh foto di Facebook. Yang namanya dunia internet, orang bisa melakukan bermacam-macam hal. Orang bisa meng-edit foto sedemikian rupa yang berbau negati dan menyebarkannya ke forum atau milis. Hal ini bisa merusak nama yang terlibat. Belum lagi foto dapat memicu keributan. Pasanglah foto di Facebook dengan bijak, karena tidak hanya Anda dan teman Anda saja yang bisa melihat. Semua orang di dunia bisa melihatnya, kecuali Anda men-setting foto Anda menjadi private, sehingga hanya orang-orang tertentu yang bisa melihat foto Anda.
4. Jangan menaruh sembarangan informasi pribadi. Banyak orang tidak menyadari bahaya menaruh informasi di internet. Dengan memberikan informasi tempat bekerja, nomer telepon, hingga alamat rumah, tentu dapat mengundang orang untuk berniat buruk. Bisa saja informasi tersebut dimanfaatkan untuk berbuat tidak baik. Jadi, taruhlah informasi yang umum. Jangan menaruh informasi pribadi di halaman Facebook Anda. Ingatlah bahwa tidak hanya teman Anda saja yang mengakses Facebook. Apabila Anda ingin informasi yang tertera aman dari orang-orang asing, aturlah agar hanya teman-teman Anda yang bisa mengakses Facebook Anda.
5. Diganggu orang tak dikenal. Banyak orang yang tidak berpikir panjang ketika menerima ajakan berteman dalam dunia jejaring sosial. Tanpa disadari, orang yang diterima menjadi teman bisa mengakses informasi yang tertera dalam halaman Facebook. Oleh karena itu jangan sungkan menolak ajakan teman dari orang yang tidak dikenal. Anda berhak menolak.
Walaupun hal ini terlihat sepele, namun mulai banyak kasus bermunculan karena Facebook. Bijaksanalah dalam menggunakan Facebook.
Apakah anda pemakai facebook.com ? Kalau iya, maka setelah membaca tulisan ini mungkin anda perlu berfikir ulang untuk lebih berhati-hati dalam memakainya. Facebook memang unik dan menarik. Kita dapat berhubungan dengan teman-teman lama kita melalui algoritme jaringan yang disediakan oleh facebook. Dengan mudahnya kita dapat menemukan teman-teman lama dari sejak sekolah dasar sekalipun.
Sudah tentu adalah sangat menyenangkan, bertemu kembali dengan teman lama yang dulu pernah akrab. Facebook juga menyediakan tool-tool dimana komentar atau photo-photo yang kita tampilkan akan dapat dibaca oleh orang lain atau teman kita.
Menjadi orang gila
Tahukan anda bahwa ada salah satu sisi buruk dari facebook yang bisa jadi membuat anda menjadi orang yang sedang gila ? atau mungkin malah anda termasuk daftar orang gila beneran karena facebook ini. Kalau anda merasa tidak nyaman kalau tidak masuk Facebook dalam sehari, maka berhati-hatilah, bisa jadi anda termasuk orang yang sedang mengalami gila internet karena facebook. Kalau anda termasuk orang yang suka dan menunggu-nuggu apakah komentar atau tulisan anda dikomentari orang lain, maka bisa jadi anda adalah orang yang tergila-gila dengan perhatian orang lain.
Bergabung ke dalam group yang tidak jelas
Bahaya lain dari Facebook adalah begitu mudah orang mengundang orang lain dan menjadi teman atau menjadi member dari sebuah group. Sudah tentu kalau group itu menarik maka kita ingin bergabung dengan group tersebut. Tapi kalau asal gabung saja, hati-hatilah, bisa jadi orang itu ingin jahil atau iseng. Misalnya saja membuat group yang ingin membenci sebuah kelompok orang lain. Kalau group itu terkumpul dan menjadi sebuah komunitas yang aktif, maka orang lain akan dengan mudah membuat definisi orang sesuai dengan kolompok tersebut.
Misalnya saja, group tentang Partai Keadilan Sejahtera. Sudah dimaklumi orang-orang yang bergabung di dalam group ini adalah orang-orang yang kalau tidak kader adalah simpatisan PKS. Nah dari sini, setiap member bisa dikelompokkan ke dalam minimal sebagai simpatisan PKS. Kalau dianggap bagian dari PKS orang akan bahagia dan bangga sebagi membernya. Karena merupakan partai yang bersih, peduli dan profesional. Kalau sebuah kelompok yang mempunyai image buruk, bagaimana?
Karena itu mulai sekarang berhati-hatilah. Dari segi manfaat tidak disangsikan lagi, tapi dari segi mudharat, jangan sampai membuat anda lengah.
Selamat ber facebook ria!!!